Kabartegas.net, Bangkalan – Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab. Bangkalan Moh. Imron Mengatakan, semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, terutama para Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional Masyarakat Desa yang tidak bisa dilanggar.
“Saya Berharap Kepala Desa Transparan Dalam pengelolaan Keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun Dana Lainnya yang tertuang dalam APBDES, karena itu Hak konstitusional Masyarakat” Kata Moh Imron, Sabtu Malam, (02/05).
Masih Berlanjut, Dia Berharap Kepala Desa tidak Main – Main, dalam pengelolaan Dana tersebut, dan Bekerja Sesuai dengan amanah Undang – Undang.
“Kalau nanti kepala desa tidak Memberikan informasi yang jelas Dan tidak Transparan, Saya selaku wakil BPD akan Melayang kan surat Ke DPRD Komisi III, Untuk melakukan Audensi, dan Kalau di temukan kejanggalan penyelewengan Akan Saya laporkan” Lanjutnya. (Mansur)