Sampang – Koramil Jajaran Kodim 0828/Sampang bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan , salah satunya di wilayah Kecamatan Torjun Kab. Sampang. Bersama – sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di jalan raya depan Kantor Kec. Torjun Kab. Sampang Senin (02/02/2021).
Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh Lettu Inf Suni Danramil 04/Torjun disaat memimpin kegiatan Operasi.
“Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir 2 jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Papar,” ujar Lettu Inf Suni.
Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.
Lettu Inf Suni juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.
“Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” ungkap Lettu Suni.
Sementara ditempat yang sama Babinsa 0828/04 Torjun Serma Muhammad juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020.
Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di Dasari oleh Perda Jatim No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,”ungkap Serma Muhammad.