By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KabarTegas.netKabarTegas.netKabarTegas.net
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
KabarTegas.netKabarTegas.net
Font ResizerAa
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Search
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KabarTegas.net > Blog > Headline > Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Headline

Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Admin Kabartegas.net
Last updated: 20/01/2022 12:50
Headline 61 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Batam, Kabartegas.net – (19/1/2022). Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
Tramadol HCI: 630 butir
Aprozoam: 20 butir
Clonazepam: 50 butir
Trihexyphenidyl: 100 Butir
MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
HT Ilegal: 177.960 batang

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

You Might Also Like

KADIN Sampang Gak Akan Gelar Mukab Sebelum Ada Perintah dari Jawa Timur

Siap Ikuti Retreat, Wakil Bupati Sampang Sudah Tiba di Magelang

Pertama Dalam Sejarah, Bupati Petahana Berhasil Pimpin Sampang Dua Periode dan Dilantik Langsung Presiden

Resmi Dilantik, KNPI Sampang Akan Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Membangun SDM

Desa Jrangoan Tidak Aman Dari Maling, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polisi

TAGGED: #Batam

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Berikut Nama-nama PJ Kades Se – Kecamatan Omben
Next Article Masih Marak Pekerjaan Fisik Pokmas Siluman di Sampang, Diduga Tidak Sesuai RAB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri
Giat Polri 05/05/2025
Polres Sampang Gerebek Sabung Ayam Di Desa Batuporo Barat Kedundung
Hukrim 04/05/2025
Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor TKP Jl. Rajawali Sampang
Hukrim 04/05/2025
Santuni Ratusan Anak Yatim, Ketua TP PKK Meminta Doa Keberkahan Untuk Sampang
Pemerintah 24/04/2025

KabarTegas.Net

Penyaji Informasi  Akurat dan  Berimbang

Link Penting

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 Kabartegas.net. Supported by Masansoft.com.

WhatsApp us

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?