By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KabarTegas.netKabarTegas.netKabarTegas.net
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Paripurna Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda
Share
Font ResizerAa
KabarTegas.netKabarTegas.net
Font ResizerAa
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Search
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KabarTegas.net > Blog > Politik > Parlemen > Paripurna Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda
Parlemen

Paripurna Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda

Admin Kabartegas.net
Last updated: 18/01/2024 17:46
Parlemen 108 Views
Share
5 Min Read
SHARE

Sampang, KabarTegas.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif,, Kamis (18/1/2024).

Dalam rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, yang di hadir Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Jajaran wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, beserta seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pimpinan OPD dan serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa rapat paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan acara penyampaian

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044

Pada Tanggal 18 s/d 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari – Selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara Penyampaian. Yakni, 1. Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap.

Raperda tentang Pencegahan dan pningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh; Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi fraksi. 2. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan BAPEMPERDA ATAS HASIL Fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah dan 4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerinah Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telahm memberikan kesempatan kepada Kami untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Pihaknya menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” paparnya.

Tak hanya itu, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sambung Wabup mengatakan, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.

Pria yang akrab disapa Aba ab itu menyampaikan, gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Atau RTRW Adalah Hasil Perencanaan Ruang Pada Wilayah Yang Merupakan Kesatuan Geografis Beserta Segenap Unsur Terkait Yang Batas Dan Sistemnya Ditentukan Berdasarkan Aspek Administratif. Rencana Tata Ruang Dibuat Karena Pada Dasarnya Ruang Memiliki Keterbatasan, Oleh Karena Itu Dibutuhkan Peraturan Untuk Mengatur Dan Merencanakan Ruang Agar Dapat Dimanfaatkan Secara Efektif,”terangnya. (Fei)

You Might Also Like

Bupati Sampang Resmikan SPPG Pesantren Darul Ulum II Al-Wahidiyah

Pemkab Sampang Dapat Penghargaan Program Halal Terbaik dari Gubernur Jatim

Kunjungan Ketua TP PKK Sampang disambut Baik Oleh Camat dan TP PKK Jrengik

Setelah Melakukan Rotasi, Perdana Bupati Pimpin Rakor Bersama Seluruh OPD

Semarak HKN ke-61, Nakes di Sampang Gelar Baksos CKG dan Berbagai Lomba

TAGGED: #DPRD, #Paripurna, Sampang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Lonjakan Luar Biasa Prestasi KONI Sampang, Dapat Penghargaan
Next Article Bupati Sampang Rolling Pejabat dan Mutasi di Lingkungan Pemkab

Berita Terbaru

Bupati Sampang Resmikan SPPG Pesantren Darul Ulum II Al-Wahidiyah
Kesehatan 04/12/2025
Pemkab Sampang Dapat Penghargaan Program Halal Terbaik dari Gubernur Jatim
Eksbis 21/11/2025
Kunjungan Ketua TP PKK Sampang disambut Baik Oleh Camat dan TP PKK Jrengik
Pemerintah 21/11/2025
Temuan Kasus Baru HIV di Surabaya Capai 872 Orang
Kesehatan 19/11/2025

KabarTegas.Net

Penyaji Informasi  Akurat dan  Berimbang

Link Penting

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 Kabartegas.net. Supported by Masansoft.com.

WhatsApp us

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?