Banten, KabarTegas.net – Berniat mengisi waktu liburan sekolah dengan bekerja sampingan untuk bayar kelulusan, seorang gadis belia berusia 16 tahun (sebut saja Miss Y) malah bernasib malang. Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang laki-laki yang baru saja dikenalnya.
Disebutkan, gadis asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini dirudapaksa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terjadi pada Ahad (19/05/2024) lalu.
Awalnya, terduga pelaku berinisial N menjanjikan korban bekerja di sebuah toko waralaba dengan gaji sebesar Rp 3 juta. Gadis yang sedang butuh uang untuk biaya kelulusan dia dan adiknya itu tergiur dan memutuskan untuk ketemu dengan N di Alun-alun Pandeglang.
Untuk meyakinkan korban, N mentransfer uang sejumlah Rp 250 ribu untuk ongkos (Miss Y) bertemu N di Alun-alun Pandeglang. Pertemuan keduanya pun terjadi pada Sabtu (18/05/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Korban menyewa ojek dari Malingping menuju Alun-alun Pandeglang. Tukang ojek yang mengantarnya langsung pulang ke Malingping, walau ia sempat khawatir dan ragu terhadap korban yang dibawa laki-laki yang baru saja dikenalnya.
Dari pengakuan korban, pemerkosaan terjadi dua kali. Pertama di sebuah saung di hutan. Korban dipaksa untuk membuka baju dan pakaian dalamnya sambil diancam oleh N jika menolak maka orang tuanya akan dibunuh. Korban tak berdaya, kemudian disetubuhi oleh N.
Tak hanya sampai disitu, korban kembali dibawa oleh N menuju sebuah gubug di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dibawah ancaman, N kembali melakukan persetubuhan kepada korban.
Puas melakukan aksinya, N mengantarkan korban pulang ke Malingping menggunakan sepeda motor, dan meninggalkannya di pinggir jalan yang berjarak 2 kilometer dari rumah korban.
Sampai di rumah, korban langsung menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya.
Ternyata pekerjaan yang dijanjikan N kepada korban hanya modus semata.
Tak terima dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya, ayah korban langsung melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan pengancaman kepada Unit PPA Polres Serang, pada Selasa (21/5/2024) sore. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum mendapat informasi apapun terhadap perkembangan kasusnya.
“Belum ada informasi apapun dari pihak kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini. Visum juga telah dilakukan, korban juga telah menunjukkan lokasi tempat dia dirudapaksa oleh pelaku,” ungkap salah satu perwakilan keluarga, yang turut mengawal kasus ini.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi, saat dimintai keterangan terkait kasus ini mengaku belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari bagian administrasi.
“Kami belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari admin kami, Silakan nanti kalau mau lebih lanjut bisa datang ke kantor kami,” jelas Ipda Bagus lewat pesan singkat yang diterima redaksi, Sabtu (25/05/2024) pagi. (AR_red)