Banten, Kabar Tegas – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demontrasi di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Selasa (11/06/2024).
Aksi yang digelar oleh Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) ini mendesak Kejaksaan Tinggi Banten agar menindak lanjuti kasus dugaan kasus korupsi PIP Madrasah tahun anggaran 2023, lantaran mereka meragukan kinerja kejaksaan negri Lebak dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori mengungkapkan aksi yang digelar di Kejati Banten hari ini merupakan kerangka menyampaikan Mosi Tidak Percaya Kejaksaan Negeri Lebak serta menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) dugaan tindak perbuatan korupsi pada penyelenggaraan bantuan sosial PIP madrasah tahun Anggaran 2023 dibawah naungan Kementerian Agama.
“Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam kerangka menyampaikan ketidakpercayaan kami pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Lebak. Hal itu dapat kami sampaikan karena Kejari Lebak bukan hanya tidak mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran. Akan tetapi Kejari juga tidak kunjung melakukan langkah kongkret dari beberapa laporan yang kami sampaikan pada Kejari Lebak. Tentu dalam hal ini kami melihat jika Kejari Lebak malah terlibat dalam kemunduran penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” terang Dori, nama panggilan ketua umum GAMMA.
Adanya dugaan kuat perbuatan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa instrument dibawah naungan kementerian agama pada bantuan sosial PIP madrasah tahun anggaran 2023 menyita perhatian GAMMA.
“Setelah melakukan investigasi advokasi serta kajian kemudian sebagai upaya kongkret, kami menyerahkan temuan dan atau fakta lapangan hasil investigasi kami kepada pihak Kejati Banten untuk dilakukan proses penyelidikan,” tandasnya.
Selanjutnya Dori mengemukakan alasan yang menjadi dasar bagi pihaknya melakukan aksi.
“Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, maka kami memohon agar pihak berwenang dapat menanggapi dan menyegerakan penerbitan surat perintah penyelidikan,” tegas Dori. (AR_red)