Banten, Kabar Tegas – Ketua Panwascam Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, M Fazri Rodayat, akan melakukan pengawasan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Pilkada 2024.
Upaya tersebut kata Fazri, dilakukan agar petugas pemutakhiran data tak main-main dalam melakukan coklit, supaya masyarakat dapat menggunakan haknya di Pilkada mendatang.
“Kita Panwascam Cijaku sudah melakukan apel kesiapsiagaan pengawasan di Kecamatan Cijaku. Pengawasan untuk coklit sampai 25 Juli,” kata Fazri kepada medis, Senin (24/06/2024).
M Fazri Rodayat meminta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tak menggunakan joki atau nitip ke orang lain saat melakukan pendataan. Lanjut dia, proses coklit harus sesuai dengan mekanisme.
“Mereka harus melakukan sesuai dengan mekanismenya, didatangi, dicatat dan kasih stiker,” ujarnya.
“Jangan ngarang-ngarang datanya karena ini soal validasi data dikemudian hari untuk daftar pemilih yang akurat,” tegasnya.
M Fazri Rodayat menyebut jika petugas melakukan coklit tak sesuai mekanisme terancam sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana sesuai Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Maka dari itu ini harus benar-benar didatangi ke rumah. Mudah-mudahan tidak ada joki,” tandasnya. (AR)