Banten, Kabar Tegas – Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, lakukan sidak mendatangi kantor Pemerintahan Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, buntut ramainya dugaan penggelapan dana BLT Miskin Ekstrim dan kekeliruan penerapan kebijakan, Kamis (27/06/2024).
Anggota Komisi I DPRD Lebak yang langsung terjun meminta penjelasan Pj Kades dan KPM terkait Regulasi BLT DD Tahun 2024 tersebut terdiri dari, Musa Weliansyah (PPP), Iyang SP (Partai Golkar), Drs HM Lili Hasanudin (Partai Gerindra), dan Agus Ider Alamsyah (PDIP).
Keempat anggota wakil rakyat dari Komisi I itu merespon warga masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran yang menyalahi aturan yang dilakukan oleh Pemdes Ciruji dalam penyaluran BLT DD kepada 36 KPM.
Dalam sidak tersebut beberapa KPM BLT DD mengungkapkan bahwa pihak desa tidak transparan jika mereka ternyata mendapatkan uang yang harus diterima sebesar Rp 900 ribu.
“Betul saya sendiri tidak tahu kalau saya mendapatkan bantuan sejumlah uang 900 ribu, pihak desa hanya memberikan uang 300 ribu, ketika saya dipanggil ke desa, dan saya juga menanda tangani penyerahan uang tersebut, dan juga seharusnya pihak desa memberitahukan kami kalau uang yang seharusnya kami terima kisaran Rp 900 ribu, bukan Rp 300 ribu. Ini mah udah rame baru kami tau kalau kami mendapatkan uang 900 ribu bukan 300 ribu dan kami juga tidak diajak musyawarah untuk dibagikan uang sebesar 600 ribu untuk dibagikan ke 72 KPM,” ungkap warga.
Sementara Pj Kepala Desa Ciruji, Lilis Hendayati membantah jika telah menggelapkan dana BLT, seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
Kata Lilis dana BLT tersebut bukan digelapkan, tapi dipecah dan dibagikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun.
Di hadapan para KPM Lilis menjelaskan bahwa dirinya telah mengamanatkan kepada bawahannya agar tidak memotong sedikitpun hak KPM, karena dana tersebut untuk keluarga tidak mampu.
Namun Lilis juga menyarankan agar KPM menyisihkan sebagian haknya untuk diberikan kepada warga yang belum pernah mendapat bantuan pemerintah dengan diberikan penjelasan terlebih dahulu oleh petugasnya, agar tidak terjadi salah faham. Dirinya mengaku hal itu dilakukan hanya meneruskan kebijakan kepala desa sebelum dirinya menjabat.
“Sebelum saya menjabat Pj kebijakan seperti ini sudah ada, saya hanya meneruskan kebijakan kepala desa yang terdahulu saja,” katanya.
“Saya tidak merasa memotong dan menggelapkan dana BLT. Dari 36 KPM yang mendapatkan uang tersebut saya bagikan ke sekitar 108 KPM dengan nominal rata sebesar Rp300 ribu per KPM,” ucap Lilis.
Keempat anggota Komisi I DPRD Lebak menanggapi serius terkait regulasi yang dilakukan Pemdes Ciruji yang melanggar aturan dengan mengutak atik BLT DD Miskin Ekstrim untuk diberikan kepada 36 KPM secara tidak utuh itu.
Anggota Komisi I Musa Weliansyah menegaskan pihak Pemdes harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang KPM yang 600 ribu untuk 36 KPM.
Menurut Musa, apapun dalih dan caranya karena itu hak 36 KPM, uang tersebut wajib diserahkan tanpa potongan sekecil apapun, karena didalam SPJ itu 36 orang, bukan 108 orang.
Justru, lanjut Musa, dengan dalih pembagian seperti itu potensi kerugian negara sangat tinggi, baik itu dengan pola pemalsuan atau dengan penipuan, terhadap KPM yang sesungguhnya harus menerima bantuan tersebut
“Alasan apapun itu tidak logis, penerima BLT DD tidak boleh diberikan kepada KPM BPNT dan PKH, atau KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan BLT DD baik itu tahun 2022 maupun 2023, karena merugikan Hak KPM, yang dalam hal ini 36 orang,” tutur Musa.
Musa mengatakan pihaknya sudah memberikan saran dan masukan serta penegasan agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di desa Ciruji maupun di desa-desa lain yang ada di Kecamatan Banjarsari.
“Dari informasi yang kami terima, Pj kepala desa merasa tertekan karena meneruskan kebijakan-kebijakan yang lama, sehingga beliau dengan tegas, cerita ke kami Komisi I, bahkan beliau hari ini akan mengundurkan diri dari Pj Kepala Desa Ciruji,” ujar Musa. (AR_red)