By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KabarTegas.netKabarTegas.netKabarTegas.net
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Sampang Ungkap Kurir Sabu di Ketapang, Beratnya Hampir 1 Kilo
Share
Font ResizerAa
KabarTegas.netKabarTegas.net
Font ResizerAa
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Search
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KabarTegas.net > Blog > Hukrim > Polres Sampang Ungkap Kurir Sabu di Ketapang, Beratnya Hampir 1 Kilo
Hukrim

Polres Sampang Ungkap Kurir Sabu di Ketapang, Beratnya Hampir 1 Kilo

Admin Kabartegas.net
Last updated: 23/04/2025 12:49
Hukrim 67 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sampang, Kabar Tegas – Polres Sampang Ungkap Kurir pembawa sabu dengan berat hampir 1 kg di jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada 18 April 2025 kemarin.

Kapolres Sampang AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang Pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, Tersangka berinisial A tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika golongan 1.

Kata Kapolres, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening

“dengan berat kotor ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram Total berat keseluruhan narkotika gol. 1 jenis sabu : ± 938,73 gram. beserta pembungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning yang semuanya dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik,”ungkapnya. Rabu (23/4/2025).

Atas perilaku tersebut, tersangka dikenakan Pasal Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu.

” Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” ungkap Kapolres.

Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar rupiah.

“Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),”pungkasnya. (fie)

You Might Also Like

Bupati Sampang Resmikan SPPG Pesantren Darul Ulum II Al-Wahidiyah

Pemkab Sampang Dapat Penghargaan Program Halal Terbaik dari Gubernur Jatim

Kunjungan Ketua TP PKK Sampang disambut Baik Oleh Camat dan TP PKK Jrengik

Setelah Melakukan Rotasi, Perdana Bupati Pimpin Rakor Bersama Seluruh OPD

Semarak HKN ke-61, Nakes di Sampang Gelar Baksos CKG dan Berbagai Lomba

TAGGED: #Polres, Sampang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article KADIN Sampang Gak Akan Gelar Mukab Sebelum Ada Perintah dari Jawa Timur
Next Article Santuni Ratusan Anak Yatim, Ketua TP PKK Meminta Doa Keberkahan Untuk Sampang

Berita Terbaru

Bupati Sampang Resmikan SPPG Pesantren Darul Ulum II Al-Wahidiyah
Kesehatan 04/12/2025
Pemkab Sampang Dapat Penghargaan Program Halal Terbaik dari Gubernur Jatim
Eksbis 21/11/2025
Kunjungan Ketua TP PKK Sampang disambut Baik Oleh Camat dan TP PKK Jrengik
Pemerintah 21/11/2025
Temuan Kasus Baru HIV di Surabaya Capai 872 Orang
Kesehatan 19/11/2025

KabarTegas.Net

Penyaji Informasi  Akurat dan  Berimbang

Link Penting

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 Kabartegas.net. Supported by Masansoft.com.

WhatsApp us

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?