Sampang, Kabar Tegas – Polres Sampang Ungkap Kurir pembawa sabu dengan berat hampir 1 kg di jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada 18 April 2025 kemarin.
Kapolres Sampang AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang Pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, Tersangka berinisial A tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika golongan 1.
Kata Kapolres, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening
“dengan berat kotor ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram Total berat keseluruhan narkotika gol. 1 jenis sabu : ± 938,73 gram. beserta pembungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning yang semuanya dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik,”ungkapnya. Rabu (23/4/2025).
Atas perilaku tersebut, tersangka dikenakan Pasal Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu.
” Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” ungkap Kapolres.
Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar rupiah.
“Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),”pungkasnya. (fie)

