By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KabarTegas.netKabarTegas.netKabarTegas.net
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Surat Kuasa Tergugat Perkara UNMA Disebut Cacat Formil, GAMA Bakal Kawal Sidang Sampai Tuntas
Share
Font ResizerAa
KabarTegas.netKabarTegas.net
Font ResizerAa
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Search
  • Headline
    • Insiden
  • Hukrim
  • TNI/Polri
    • Giat TNI
    • Giat Polri
  • Pemerintah
    • Desa
  • Politik
    • Parlemen
  • Gaya Hidup
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Berita Video
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KabarTegas.net > Blog > Headline > Insiden > Surat Kuasa Tergugat Perkara UNMA Disebut Cacat Formil, GAMA Bakal Kawal Sidang Sampai Tuntas
Insiden

Surat Kuasa Tergugat Perkara UNMA Disebut Cacat Formil, GAMA Bakal Kawal Sidang Sampai Tuntas

Admin Kabartegas.net
Last updated: 21/06/2024 10:02
Insiden 102 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Banten, Kabar Tegas – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret sejumlah nama pejabat di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sidang ke 3 yang berlangsung pada hari Kamis, 20 Juni 2024 ini kembali menyita perhatian publik.

Penasehat hukum dari pihak penggugat mendesak agar pihak penasehat hukum tergugat menunjukkan legalitas UNMA, namun dibantah, dengan alasan bakal menunjukkannya nanti di sesi pembuktian.

Pihak tergugat enggan menunjukkan legalitas berupa akte pendirian UNMA dan surat keputusan pengangkatan Rektor, BPU dan PBMA yang diminta pihak penggugat.

“Kami menggugat para tergugat sebagai Badan Hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan Majelis Hakim,” kata Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum Rizal Rahmatullah, usai persidangan.

Pengacara senior asal Labuan, Kabupaten Pandeglang ini menegaskan, jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak menunjukkan legalitas yang dimintanya, secara otomatis, kata pria yang akrab disapa Agus Munir ini, bahwa para kuasa hukum yang ditunjuk pihak tergugat adalah cacat secara formil.

“Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil,” tegas Agus Munir.

Terpantau, persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing-masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara.

Sementara itu, koordinator Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) UNMA Banten, Haes Rumbaka mengatakan, bakal terus mengawal kasus di UNMA Banten ini sampai tuntas.

Haes menyebut kasus berbeda yang saat ini sudah bergulir di meja kepolisian yakni, kasus dugaan korupsi KIP yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.

“Termasuk pelaporan dugaan pelanggaran ITE yang juga tengah ditangani Cyber Polda Banten,” ujarnya.

Alumni jurusan ilmu komunikasi ini berharap agar sejumlah kasus yang dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian segera menemukan titik terang.

“Mudah-mudahan segera terang benderang, agar tindakan kesewenang-wenangan yang menyalahi aturan oleh pejabat di UNMA dapat terputus, juga harapan kami agar dugaan kasus korupsi di kampus tercinta ini segera terputus,” ucapnya. (AR_red)

You Might Also Like

Mengungkapkan Fakta Terkait Siswa Tak Kebagian MBG

Sunat Massal Di desa Pulau Panjang, Perpaduan Layanan Kesehatan dan Tradisi Keagamaan

Akun @faktapolitiktok Resmi Dilaporkan

Kadiskominfo Benarkan Video Bupati Yang Viral Merupakan Hasil Manipulasi

Desa Jrangoan Tidak Aman Dari Maling, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Polisi

TAGGED: #Banten

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Previous Article Pelepasan dan Kenaikan Kelas Siswa SMPN 1 Cihara Gembira Campur Haru
Next Article Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN 1 Pondok Panjang Ceria Campur Sedih

Berita Terbaru

Bupati Sampang Resmikan SPPG Pesantren Darul Ulum II Al-Wahidiyah
Kesehatan 04/12/2025
Pemkab Sampang Dapat Penghargaan Program Halal Terbaik dari Gubernur Jatim
Eksbis 21/11/2025
Kunjungan Ketua TP PKK Sampang disambut Baik Oleh Camat dan TP PKK Jrengik
Pemerintah 21/11/2025
Temuan Kasus Baru HIV di Surabaya Capai 872 Orang
Kesehatan 19/11/2025

KabarTegas.Net

Penyaji Informasi  Akurat dan  Berimbang

Link Penting

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Follow US
© 2024 Kabartegas.net. Supported by Masansoft.com.

WhatsApp us

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?